tugas2_ekoperasi_bentuk dan jenis koperasi
A. JENIS KOPERASI
·
Jenis-jenis
koperasi menurut usaha yang mereka jalankan adalah :
1.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi diutamakan diberikan kepada para anggotanya dalam rangka berproduksi
untuk menghasilkan barang maupun jasa. Produksi dapat dilakukan dalam berbagai
bidang seperti pertanian atau industry atau jasa. Contohnya : Koperasi ternak,
koperasi cengkeh, koperasi nelayan, koperasi kerajinan.
2.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi dalam kegiatan usahanya adalah menyediakan kebutuhan akan
barang-barang pokok sehari-hari seperti sandang, pangan dan kebutuhan yang
berbentuk barang lainnya. Koperasi jenis ini banyak dilakukan oleh karyawan
suatu perusahaan dengan menyediakan berbagai kebutuhan bagi anggotanya.
Contohnya : Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi mahasiswa atau
siswa, koperasi ABRI, dan koperasi RT.
3.
Koperasi Jasa
Koperasi
jasa dalam kegiatan usahanya adalah dengan memberikan jasa atau pelayanan untuk
para anggota secara khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh :
Koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam, koperasi perkreditan.
4.
Koperasi Serbaguna.
·
Jenis-jenis
koperasi berdasarkan jumlah jenis kegiatan usaha yang dimiliki adalah :
1. Koperasi
Single Purpose
Koperasi single purpose ialah suatu
koperasi yang bergerak pada satu bidang usaha, seperti hanya bergerak di dalam
bidang jasa simpan pinjam, terdapat koperasi yang senantiasa bergerak dalam
bidang konsumsi saja.
2. Koperasi
Multi Purpose
Koperasi multi purpose itu terbilang
koperasi yang telah mempunyai modal dan umur yang sangat besar untuk dapat
mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota di dalam koperasi.
Contohnya : Koperasi Unit Desa (KUD).
B. Bentuk Koperasi
Mengacu
dari Undang-undang No. 25 tahun 1992, dimana koperasi bisa kita bedakan
berdasarkan keanggotanya, yakni koperasi sekunder dan koperasi primer. Pada
koperasi primer ialah salah satu jenis koperasi yang memiliki anggota
orang-seorang (berdasarkan atas ketentuan minimal 20 orang) sedangkan untuk
koperasi sekunder ialah jenis koperasi yang memiliki anggota badan hukum
koperasi (gabungan).
Sumber :
Kasmir.
2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: Rajawali Pers.
http://informasiana.com/pengertian-koperasi-fungsi-tujuan-dan-jenis-koperasi/
Komentar
Posting Komentar