tugas2_ekoperasi_bentuk dan jenis koperasi



A.    JENIS KOPERASI

·         Jenis-jenis koperasi menurut usaha yang mereka jalankan adalah :
1.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi diutamakan diberikan kepada para anggotanya dalam rangka berproduksi untuk menghasilkan barang maupun jasa. Produksi dapat dilakukan dalam berbagai bidang seperti pertanian atau industry atau jasa. Contohnya : Koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi nelayan, koperasi kerajinan.

2.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi dalam kegiatan usahanya adalah menyediakan kebutuhan akan barang-barang pokok sehari-hari seperti sandang, pangan dan kebutuhan yang berbentuk barang lainnya. Koperasi jenis ini banyak dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan dengan menyediakan berbagai kebutuhan bagi anggotanya. Contohnya : Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi mahasiswa atau siswa, koperasi ABRI, dan koperasi RT.

3.      Koperasi Jasa
Koperasi jasa dalam kegiatan usahanya adalah dengan memberikan jasa atau pelayanan untuk para anggota secara khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh : Koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam, koperasi perkreditan.

4.      Koperasi Serbaguna.

·         Jenis-jenis koperasi berdasarkan jumlah jenis kegiatan usaha yang dimiliki adalah :
1.      Koperasi Single Purpose
Koperasi single purpose ialah suatu koperasi yang bergerak pada satu bidang usaha, seperti hanya bergerak di dalam bidang jasa simpan pinjam, terdapat koperasi yang senantiasa bergerak dalam bidang konsumsi saja.

2.      Koperasi Multi Purpose
Koperasi multi purpose itu terbilang koperasi yang telah mempunyai modal dan umur yang sangat besar untuk dapat mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota di dalam koperasi. Contohnya : Koperasi Unit Desa (KUD).

B.     Bentuk Koperasi
Mengacu dari Undang-undang No. 25 tahun 1992, dimana koperasi bisa kita bedakan berdasarkan keanggotanya, yakni koperasi sekunder dan koperasi primer. Pada koperasi primer ialah salah satu jenis koperasi yang memiliki anggota orang-seorang (berdasarkan atas ketentuan minimal 20 orang) sedangkan untuk koperasi sekunder ialah jenis koperasi yang memiliki anggota badan hukum koperasi (gabungan).

Sumber  :

Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.

http://informasiana.com/pengertian-koperasi-fungsi-tujuan-dan-jenis-koperasi/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMUNIKASI BISNIS

Tokoh Koperasi Dunia (Jerman)

KESIMPULAN ILMU BUDAYA DASAR