SISTEM PENGATURAN USAHA DENGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) (STUDI KASUS PADA GREENBOX LAUNDRY DEPOK)

ETIKA BISNIS
SISTEM PENGATURAN USAHA DENGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) (STUDI KASUS PADA GREENBOX LAUNDRY DEPOK)
KELAS 3EA19
KELOMPOK 1 :
ANDYKA SYAFRI (11214181)
DIYANAH FAUZIYYAH MEILIAWATI (13214223)
DIKA ADITYA (13214067)


JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Teori yang dipilih

(Andyka Syafri 11214181)
Mulai populernya istilah “tata kelola perusahaan yang baik” atau yang lebih dikenal dengan istilah asing good corporate governance (GCG) tidak dapat dilepaskan dari maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat.
Runtuhnya system ekonomi komunis menjelang akhir abad ke-20, menjadikan system ekonomi kapitalis sebagai satu-satunya system ekonomi yang paling dominan di seluruh dunia. System ekonomi kapitalis makin kuat mengakar berkat arus globalisasi dan perdagangan bebas yang mampu dipaksakan oleh Negara-negara maju penganut system ekonomi kapitalis. Ciri utama system ekonomi kapitalis adalah kegiatan bisnis dan kepemilikan perusahaan dikuasai oleh individu-individu/ sector swasta. Dalam perjalanannya, beberapa perusahaan akan muncul sebagai perusahaan-perusahaan swasta raksasa yang bahkan aktivitas dan kekuasaannya telah melibihi batas-batas suatu Negara. Para pemilik dan pengelola kelompok perusahaan-perusahaan raksasa ini bahkan mampu mempengaruhi dan mengarahkan berbagai kebijakan yang diambil oleh para pemimpin politik suatu Negara untuk kepentingan kelompok perusahaan mereka dengan kekuatan uangnya.
Sebagimana dikatakan oleh Joel bajan (2002), perusahaan (korporasi) saat ini telah berkembang dari sesuatu yang relative tidak tidak jelas menjadi institusi ekonomi dunia yang amat dominan. Kekuatan dan pengaruh perusahaan ini sedemikian besarnya sehingga telah menjelma menjadi “monster raksasa” yang mendikte  hampir seluruh hidup kita, mulai dari apa yang kia pakai, apa yang kita hasilkan dan apa yang kita kerjakan. Itulah sebabnya, sering kali terjadi pemerintah suatu Negara yang seharusnya menjadi kekeuatan terakhir sebagai pengawas, penegak hokum, dan pengendali perusahaan-perusahaan tidak berdaya menghadapi penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang berpengaruh tersebut.
Sistem perbankan di Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan krisis ekonomi, politik, dan sosial yang sangat kompleks.Beberapa perusahaan  besar di Indonesia ada yang bermasalah dan bahkan tidak mampu lagi meneruskan kegiatan usahanya akibat menjalankan praktik tata kelola kerja yang buruk (bad corporate governance).Contohnya antara lain: bank-bank pemerintah yang telah dilikuidasi/demerger (Bank Pembangunan Indonesia-Bapindo, Bank Dagang Negara- BDN, Bank Bumi Daya- BBD, Bank Export Import- Bank Exim); PT Indorayon (Sebuah pabrik kertas di Sumatra Utara); PT Dirgantara Indonesia (Sebuah pabrik pesawat terbang yang berkantor pusat di Bandung); dan PT Lapindo Brantas (Sebuah pabrik eksplorasi minyak dan gas di Sidoarjo,Jawa Timur). Kejatuhan bank pemerintah pada awal abad ke-21 ini lebih disebabkan oleh kebijakan ekspansi kredit direksi bank tersebut yang tidak bijaksana (imprudential credit policy). Kredit diberikan dalam jumlah besar kepada beberapa kelompok usaha besar tanpa melalui suatu kajian yang cermat dan objektif atas studi kelayakan mereka.Akibatnya,bank-bank pemerintah tersebut mengalami kesulitan keuangan karena kelompok usaha besar ini tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya.

(Diyanah Fauziyyah 13214223)
Beberapa tahun terakhir, GCG sangat popular terkait dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Perusahaan atau sebuah usaha merupakan sebuah lembaga bagi sebagian besar dari umat manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Penerapan GCG didukung oleh pilar yang saling berhubungan yaitu negara, dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Kita sering mendengar banyak perusahaan yang terpuruk karena tata pemerintahan sebuah perusahaan tersebut tidak baik sehingga banyak fraud ataupraktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi, sehingga terjadinya krisis ekonomi dan krisis kepercayaan para investor, yang mengakibatkantidak ada investor yang mau membeli saham perusahaan tersebut. artinya,bisa dikatakan jika perusahaan tersebut tidak menerapkan Corporate Governance dengan baik. Oleh karena itu, undang-undang ini menjadi acuan awal dalam penjabaran dan penciptaan GCG di berbagai negara. Good Corporate Governance dimaksudkan agar tata kelola perusahaan baik sehingga bisa meminimalisir praktek-prakter kecurangan.

Good Corporate Governance (GCG) ditulis oleh Fery K Indrawanto, SE, SH, M.H Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik (good corporate governance) dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Penerapan GCG dalam suatu perusahaan sendiri mempunyai tujuan-tujuan strategis. Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan.
b.      Untuk dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
c.       Untuk dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para shareholder dan stakeholder perusahaan.
d.      Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap perekonomian nasional.
e.       Meningkatkan investasi nasional
f.        Mensukseskan program privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah.

      Adapun Prinsip-prinsip good corporate governance dalam hal ini meliputi:
a.       Transparansi (Transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
b.      Kemandirian (Independecy), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
c.       Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
d.      Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
e.       Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.
(Dika Aditya 13214067)
Sekarang ini, dunia usaha semakin berkembang dan membutuhkan pengelolaan yang semakin baik dan sehat. Etika bisnis tidak disangkal lagi memiliki peran yang sangat besar dalam hal tersebut. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan merupakan salah satu sumbangsih besar yang dapat diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder-nya.
Saat ini seringkali muncul pertanyaan apakah etika bisnis merupakan suatu hal yang penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Etika bisnis dianggap sebagai suatu hal yang merepotkan yang seandainya tidak diindahkan pun suatu bisnis tetap dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan.
Berangkat dari hal itu, peran etika sangat besar dalam melakukan kegiatan bisnis, maka sudah selayaknya perusahaan menerapkan suatu prinsip Good Corporate Governance yang dapat digunakan sebagai salah satu alatnya.
(Gloria Kristin Sophia Wel 14214602)
Dijaman era globalisasi perubahan gaya hidup yang terjadi menuntut kinerja seseorang agar dapat mengatur waktu seefisien mungkin, sehingga  menyebabkan sedikit sekali orang yang memiliki kemampuan dalam membagi  waktunya, apalagi untuk hal-hal yang di anggap mudah namun berpengaruh besar terhadap kehidupan sehari-hari. Contoh aktivitas kecil yang di anggap mudah namun membawa pengaruh besar yaitu mencuci pakaian. Salah satu faktor yang membuat orang malas mencuci pakaian adalah hujan, curah hujan yang tidak menentu mengakibatkan pakaian lebih mudah menjadi lembab dan bau sehingga jika kita mencuci pakaian secara manual akan sulit kering karena tidak adanya sinar matahari. Solusi terbaik dari permasalahan ini adalah mengeluarkan sejumlah uang kepada penyedia laundry kiloan, karena laundry kiloan merupakan salah satu cara cepat dan mudah dalam mengatasi pakaian kotor dalam jumlah yang banyak.
Banyak pelaku usaha muda yang mendirikan bisnis unik dan kreatif. Salah satunya adalah usaha laundry kiloan ramah lingkungan bernama GreenBox. "di beri nama GreenBox karena dari pertama dibuat sampai sekarang, usaha ini benar-benar  menghasilkan profit yang banyak. "Logo GrreenBox berbentuk kotak itu juga yang membuat terlihat lebih simple.



BAB II
PEMBAHASAN

2.2 Hubungan topik dan usaha yang dipilih
Good Corporate Governance dengan usaha “Laundry Greenbox Depok” memiliki hubungan satu sama lain, GCG di Indonesia dapat diartikan sebagai konsep pengelolaan perusahaan yang baik dan memiliki 5 prinsip yaitu, Transparan, Akuntabilitas, Pertanggung Jawaban,Kesetaraan dan, Kewajaran. Nah, hal ini dibuktikan dengan terlaksananya 5 prinsip dasar yang telah dijalankan di usaha “Laundry Greenbox Depok” yaitu pertama, “Transparan” dalam setiap mengambil keputusan dan meminta pendapat dari struktur organisasi yang ada. Kedua “Akuntabilitas”, dalam menjalankan usahanya perusahaan sudah jelas dengan struktrur organisasi mulai dari pemilik hingga karyawan yang mempunyai tugas masing-masing dan bertanggungjawab sehingga pengelolaan perusahaan baik. Yang ketiga “Pertanggung Jawaban”, usaha Laundry ini sudah taat dengan peraturan yang ada sehingga tidak merusak citra perusahaan dimata pelanggan.Keempat dan kelima adalah “Kesetaraan dan Kewajaran”, dalam menjalankan usahanya, pemilik usaha yaitu posisi paling atas dalam perusahaan tidak pernah membeda-bedakan karyawan karena masing-masing struktur organisasi telah memiliki tugas dan tanggungjawab masing-masing.
      Dengan demikian, penerapan prinsip Good Corporate Governance ini sangatlah penting karena dapat meningkatkan citra perusahaan sehingga pembeli maupun calon pembeli mendapatkan apa yang diinginkan dan merasa puas dengan apa yang didapat.

2.3 Penggambaran bisnis
Nama/Jenis Usaha : GREENBOX (Kilolaundry & drycleaning) Depok
Pemilik Usaha : Glady Zean (26) dan Lily Zean (26)
Alamat  : Gg Hj. Jamin No. 33-34, Jl. Akses UI Tugu, Cimanggis Kota Depok Jawa Barat
Sejarah Usaha : Awalnya Greenbox laundry berdiri hanya bermodal Rp.45 juta. Nama Greenbox berasal dari sebutan kotak hijau pembawa rezeki dan Karena uang itu identik dengan warna hijau. Arti dari Green sendiri Karena elemen-elemen yang digunakan mulai dari detergen, pengharum dan apapun itu mengandung bahan ramah lingkungan termasuk kantong cucian customer yang tidak menggunakan plastik.

Sebelum mendirikan Greenbox laundry Glady dan Lily survei ke beberapa laundry. Mereka mendapatkan ide untuk memasuki elemen-elemen yang tidak ada di laundry-laundry lainnya, seperti promo dan pilihan aroma yang bervariatif. Dalam kegiatan operasionalnya greenbox memiliki system setrika menggunakan uap. Range harganya Rp. 5.500-8.000/kilo, Greenbox buka pukul 07.00-18.00 WIB ini mampu menembus angka 200 kilo/hari dengan omzet bersih Rp. 27-30 juta per bulan. Hal-hal yang dipersiapkan Glady Zean dan Lily Zean (26) dalam memulai bisnis ini adalah :
1.      Harus paham bagaimana mencuci dan mengeringkan pakaian dengan berbagai jenis bahan kain dengan baik.
2.      Mencari informasi formula khusus yang dapat digunakan untuk menghilangkan noda pada bahan.
3.      Memahami cara yang tepat dalam menyetrika pakaian.
4.      Memilih lokasi yang strategis depan kampus Gunadarma ini sudah tidak asing di kalangan anak kost. dan menunjang berkembang bisnisnya seperti perleengkapan pendukung : Keranjang, tempat pakaian, timbangan dsb.

Strategi dalam usaha/kegiatan operasional :
1.      Memberikan aroma yang variatif seperti: green Everest, marshmallow, red berry, vanilla dan masih banyak lagi. dengan sistem setrika menggunaka uap dengan kualitas yang benar-benar berbea dari yang lain.
2.      Melakukan terobosan layanan delivery/ antar jemput untuk wilayah tertentu. Hal ini akan membuat konsumen akan merasa semakin diperhatikan.
3.      Memilih peralatan pendukung (mesin cuci dan pengering0dengan kualitas yang baik, sehingga kualitas hasil cucian dan keawetan mesin sebagai asset terjamin.
4.      Kepercayaan pelanggan adalah kunci terpenting dalam berkembangnya suatu usaha, dan ketepatan waktu penyelesaian sangat menentukan kepuasan pelanggan.
  

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Konsep ini menekankan pada dua hal yakni, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua
informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Terdapat empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness,indepency, transparency, accountability, dan responsibility. Kelima komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan. 
Dari hasil penelitian kami di usaha “Laundry Greenbox Depok” menunjukkan bahwa pelaksanan Good Corporate Governance cukup tinggi karna kami melihat mereka menjunjung tinggi 5 prinsip GCG yaitu fairness, indepency, transparency, accountability, dan responsibility, terutama di responsibility mereka sangat bertanggung jawab dalam melestarikan lingkungan hidup sekitar dengan menggunakan pengharum dan deterjen yang ramah lingkungan dan juga tidak memakai kantong plastik saat pelanggan mengambil laundry.
3.2 Saran
Untuk dapat memperoleh tata kelola perusahaan yang baik, kita perlu memahami lebih dalam tentang Good Corporate Governance yang mana dapat membantu kita membentuk perusahaan yang baik sesuai dengan tujuan yang ditentukan oleh perusahaan sebelumnya. Oleh sebab itu, pembahasan ini dapat membantu para pembaca untuk dapat dijadikan referensi yang mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik.  


                                                       Daftar Pustaka

A.    Prasetyantoko, 2008. Corporate Governance: Pendekatan Institusional, Gramedia Jakarta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS OPINI 3

KESIMPULAN ILMU BUDAYA DASAR

KOMUNIKASI BISNIS