SISTEM PENGATURAN USAHA DENGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) (STUDI KASUS PADA GREENBOX LAUNDRY DEPOK)
ETIKA
BISNIS
SISTEM
PENGATURAN USAHA DENGAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) (STUDI KASUS PADA
GREENBOX LAUNDRY DEPOK)
KELAS
3EA19
KELOMPOK
1 :
ANDYKA
SYAFRI (11214181)
DIYANAH
FAUZIYYAH MEILIAWATI (13214223)
DIKA
ADITYA (13214067)
JURUSAN
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Teori yang dipilih
(Andyka Syafri 11214181)
Mulai populernya istilah
“tata kelola perusahaan yang baik” atau yang lebih dikenal dengan istilah asing
good corporate governance (GCG) tidak dapat dilepaskan dari maraknya
skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar, baik yang ada di
Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat.
Runtuhnya system ekonomi
komunis menjelang akhir abad ke-20, menjadikan system ekonomi kapitalis sebagai
satu-satunya system ekonomi yang paling dominan di seluruh dunia. System
ekonomi kapitalis makin kuat mengakar berkat arus globalisasi dan perdagangan
bebas yang mampu dipaksakan oleh Negara-negara maju penganut system ekonomi
kapitalis. Ciri utama system ekonomi kapitalis adalah kegiatan bisnis dan
kepemilikan perusahaan dikuasai oleh individu-individu/ sector swasta. Dalam
perjalanannya, beberapa perusahaan akan muncul sebagai perusahaan-perusahaan
swasta raksasa yang bahkan aktivitas dan kekuasaannya telah melibihi
batas-batas suatu Negara. Para pemilik dan pengelola kelompok
perusahaan-perusahaan raksasa ini bahkan mampu mempengaruhi dan mengarahkan
berbagai kebijakan yang diambil oleh para pemimpin politik suatu Negara untuk
kepentingan kelompok perusahaan mereka dengan kekuatan uangnya.
Sebagimana dikatakan oleh
Joel bajan (2002), perusahaan (korporasi) saat ini telah berkembang dari
sesuatu yang relative tidak tidak jelas menjadi institusi ekonomi dunia yang
amat dominan. Kekuatan dan pengaruh perusahaan ini sedemikian besarnya sehingga
telah menjelma menjadi “monster raksasa” yang mendikte hampir seluruh hidup
kita, mulai dari apa yang kia pakai, apa yang kita hasilkan dan apa yang kita
kerjakan. Itulah sebabnya, sering kali terjadi pemerintah suatu Negara yang
seharusnya menjadi kekeuatan terakhir sebagai pengawas, penegak hokum, dan
pengendali perusahaan-perusahaan tidak berdaya menghadapi penyimpangan perilaku
yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang berpengaruh tersebut.
Sistem perbankan di
Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan krisis ekonomi, politik, dan sosial
yang sangat kompleks.Beberapa perusahaan besar di Indonesia ada yang
bermasalah dan bahkan tidak mampu lagi meneruskan kegiatan usahanya akibat
menjalankan praktik tata kelola kerja yang buruk (bad corporate
governance).Contohnya antara lain: bank-bank pemerintah yang telah dilikuidasi/demerger
(Bank Pembangunan Indonesia-Bapindo, Bank Dagang Negara- BDN, Bank Bumi Daya-
BBD, Bank Export Import- Bank Exim); PT Indorayon (Sebuah pabrik kertas di
Sumatra Utara); PT Dirgantara Indonesia (Sebuah pabrik pesawat terbang yang
berkantor pusat di Bandung); dan PT Lapindo Brantas (Sebuah pabrik eksplorasi
minyak dan gas di Sidoarjo,Jawa Timur). Kejatuhan bank pemerintah pada awal
abad ke-21 ini lebih disebabkan oleh kebijakan ekspansi kredit direksi bank
tersebut yang tidak bijaksana (imprudential credit policy). Kredit diberikan
dalam jumlah besar kepada beberapa kelompok usaha besar tanpa melalui suatu
kajian yang cermat dan objektif atas studi kelayakan mereka.Akibatnya,bank-bank
pemerintah tersebut mengalami kesulitan keuangan karena kelompok usaha besar
ini tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya.
(Diyanah
Fauziyyah 13214223)
Beberapa tahun terakhir,
GCG sangat popular terkait dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.
Perusahaan atau sebuah usaha merupakan sebuah lembaga bagi sebagian besar dari
umat manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Penerapan GCG didukung
oleh pilar yang saling berhubungan yaitu negara, dan perangkatnya sebagai
regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna
produk dan jasa dunia usaha. Kita sering mendengar banyak perusahaan yang
terpuruk karena tata pemerintahan sebuah perusahaan tersebut tidak baik
sehingga banyak fraud ataupraktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang
terjadi, sehingga terjadinya krisis ekonomi dan krisis kepercayaan para
investor, yang mengakibatkantidak ada investor yang mau membeli saham
perusahaan tersebut. artinya,bisa dikatakan jika perusahaan tersebut tidak
menerapkan Corporate Governance dengan baik. Oleh
karena itu, undang-undang ini menjadi acuan awal dalam penjabaran dan
penciptaan GCG di berbagai negara. Good Corporate Governance dimaksudkan agar
tata kelola perusahaan baik sehingga bisa meminimalisir praktek-prakter
kecurangan.
Good
Corporate Governance (GCG) ditulis oleh Fery K Indrawanto, SE,
SH, M.H Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi
berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik (good corporate governance) dalam
rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Penerapan GCG dalam
suatu perusahaan sendiri mempunyai tujuan-tujuan strategis. Tujuan-tujuan
tersebut adalah sebagai berikut :
a. Untuk
dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan.
b. Untuk
dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
c. Untuk
dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi
menjaga kepentingan para shareholder dan stakeholder perusahaan.
d. Untuk
meningkatkan kontribusi perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah)
terhadap perekonomian nasional.
e. Meningkatkan
investasi nasional
f.
Mensukseskan program privat-isasi
perusahaan-perusahaan pemerintah.
Adapun Prinsip-prinsip good corporate governance dalam
hal ini meliputi:
a.
Transparansi (Transparency), yaitu
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan
dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
b.
Kemandirian (Independecy), yaitu suatu
keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat.
c.
Akuntabilitas (Accountability), yaitu
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
d.
Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu
kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
e.
Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan
kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan
perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.
(Dika Aditya 13214067)
Sekarang
ini, dunia usaha semakin berkembang dan membutuhkan pengelolaan yang semakin
baik dan sehat. Etika bisnis tidak disangkal lagi memiliki peran yang sangat
besar dalam hal tersebut. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga
dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan merupakan salah
satu sumbangsih besar yang dapat diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong
terciptanya pasar yang efisien, transparan dan mampu memberikan manfaat yang
besar bagi seluruh stakeholder-nya.
Saat
ini seringkali muncul pertanyaan apakah etika bisnis merupakan suatu hal yang
penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Etika bisnis
dianggap sebagai suatu hal yang merepotkan yang seandainya tidak diindahkan pun
suatu bisnis tetap dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan.
Berangkat
dari hal itu, peran etika sangat besar dalam melakukan kegiatan bisnis, maka
sudah selayaknya perusahaan menerapkan suatu prinsip Good Corporate
Governance yang dapat digunakan sebagai salah satu alatnya.
(Gloria Kristin Sophia Wel 14214602)
Dijaman
era globalisasi perubahan gaya hidup yang terjadi menuntut kinerja seseorang
agar dapat mengatur waktu seefisien mungkin, sehingga menyebabkan sedikit sekali orang yang
memiliki kemampuan dalam membagi
waktunya, apalagi untuk hal-hal yang di anggap mudah namun berpengaruh
besar terhadap kehidupan sehari-hari. Contoh aktivitas kecil yang di anggap
mudah namun membawa pengaruh besar yaitu mencuci pakaian. Salah satu faktor
yang membuat orang malas mencuci pakaian adalah hujan, curah hujan yang tidak
menentu mengakibatkan pakaian lebih mudah menjadi lembab dan bau sehingga jika
kita mencuci pakaian secara manual akan sulit kering karena tidak adanya sinar
matahari. Solusi terbaik dari permasalahan ini adalah mengeluarkan sejumlah
uang kepada penyedia laundry kiloan, karena laundry kiloan merupakan salah satu
cara cepat dan mudah dalam mengatasi pakaian kotor dalam jumlah yang banyak.
Banyak
pelaku usaha muda yang mendirikan bisnis unik dan kreatif. Salah satunya adalah
usaha laundry kiloan ramah lingkungan bernama GreenBox. "di beri nama
GreenBox karena dari pertama dibuat sampai sekarang, usaha ini benar-benar menghasilkan profit yang banyak. "Logo
GrreenBox berbentuk kotak itu juga yang membuat terlihat lebih simple.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.2
Hubungan topik dan usaha yang dipilih
Good Corporate Governance
dengan usaha “Laundry Greenbox Depok” memiliki hubungan satu sama lain, GCG di
Indonesia dapat diartikan sebagai konsep pengelolaan perusahaan yang baik dan
memiliki 5 prinsip yaitu, Transparan, Akuntabilitas, Pertanggung
Jawaban,Kesetaraan dan, Kewajaran. Nah, hal ini dibuktikan dengan terlaksananya
5 prinsip dasar yang telah dijalankan di usaha “Laundry Greenbox Depok” yaitu
pertama, “Transparan” dalam setiap mengambil keputusan dan meminta pendapat
dari struktur organisasi yang ada. Kedua “Akuntabilitas”, dalam menjalankan
usahanya perusahaan sudah jelas dengan struktrur organisasi mulai dari pemilik
hingga karyawan yang mempunyai tugas masing-masing dan bertanggungjawab
sehingga pengelolaan perusahaan baik. Yang ketiga “Pertanggung Jawaban”, usaha
Laundry ini sudah taat dengan peraturan yang ada sehingga tidak merusak citra
perusahaan dimata pelanggan.Keempat dan kelima adalah “Kesetaraan dan
Kewajaran”, dalam menjalankan usahanya, pemilik usaha yaitu posisi paling atas
dalam perusahaan tidak pernah membeda-bedakan karyawan karena masing-masing
struktur organisasi telah memiliki tugas dan tanggungjawab masing-masing.
Dengan
demikian, penerapan prinsip Good Corporate Governance ini sangatlah penting
karena dapat meningkatkan citra perusahaan sehingga pembeli maupun calon
pembeli mendapatkan apa yang diinginkan dan merasa puas dengan apa yang
didapat.
2.3
Penggambaran bisnis
Nama/Jenis
Usaha : GREENBOX (Kilolaundry & drycleaning) Depok
Pemilik
Usaha : Glady Zean (26) dan Lily Zean (26)
Alamat : Gg Hj. Jamin No. 33-34,
Jl. Akses UI Tugu, Cimanggis Kota Depok Jawa Barat
Sejarah
Usaha : Awalnya Greenbox laundry berdiri hanya bermodal Rp.45
juta. Nama Greenbox berasal dari sebutan kotak hijau pembawa rezeki dan Karena
uang itu identik dengan warna hijau. Arti dari Green sendiri Karena
elemen-elemen yang digunakan mulai dari detergen, pengharum dan apapun itu
mengandung bahan ramah lingkungan termasuk kantong cucian customer yang tidak
menggunakan plastik.
Sebelum mendirikan Greenbox laundry Glady
dan Lily survei ke beberapa laundry. Mereka mendapatkan ide untuk memasuki
elemen-elemen yang tidak ada di laundry-laundry lainnya, seperti promo dan
pilihan aroma yang bervariatif. Dalam kegiatan operasionalnya greenbox memiliki
system setrika menggunakan uap. Range harganya Rp. 5.500-8.000/kilo, Greenbox
buka pukul 07.00-18.00 WIB ini mampu menembus angka 200 kilo/hari dengan omzet
bersih Rp. 27-30 juta per bulan. Hal-hal yang dipersiapkan Glady Zean dan Lily
Zean (26) dalam memulai bisnis ini adalah :
1. Harus
paham bagaimana mencuci dan mengeringkan pakaian dengan berbagai jenis bahan
kain dengan baik.
2. Mencari
informasi formula khusus yang dapat digunakan untuk menghilangkan noda pada
bahan.
3. Memahami
cara yang tepat dalam menyetrika pakaian.
4. Memilih
lokasi yang strategis depan kampus Gunadarma ini sudah tidak asing di kalangan
anak kost. dan menunjang berkembang bisnisnya seperti perleengkapan pendukung :
Keranjang, tempat pakaian, timbangan dsb.
Strategi
dalam usaha/kegiatan operasional :
1. Memberikan
aroma yang variatif seperti: green Everest, marshmallow, red berry, vanilla dan
masih banyak lagi. dengan sistem setrika menggunaka uap dengan kualitas yang
benar-benar berbea dari yang lain.
2. Melakukan
terobosan layanan delivery/ antar jemput untuk wilayah tertentu. Hal ini akan
membuat konsumen akan merasa semakin diperhatikan.
3. Memilih
peralatan pendukung (mesin cuci dan pengering0dengan kualitas yang baik,
sehingga kualitas hasil cucian dan keawetan mesin sebagai asset terjamin.
4. Kepercayaan
pelanggan adalah kunci terpenting dalam berkembangnya suatu usaha, dan
ketepatan waktu penyelesaian sangat menentukan kepuasan pelanggan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Good
corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder.
Konsep ini menekankan pada dua hal yakni, pertama, pentingnya hak pemegang
saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan,
kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara
akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua
informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Terdapat empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness,indepency, transparency, accountability, dan responsibility. Kelima komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Terdapat empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness,indepency, transparency, accountability, dan responsibility. Kelima komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
Dari
hasil penelitian kami di usaha “Laundry Greenbox Depok” menunjukkan bahwa
pelaksanan Good Corporate Governance cukup tinggi karna kami melihat
mereka menjunjung tinggi 5 prinsip GCG yaitu fairness, indepency, transparency,
accountability, dan responsibility, terutama di responsibility mereka sangat
bertanggung jawab dalam melestarikan lingkungan hidup sekitar dengan
menggunakan pengharum dan deterjen yang ramah lingkungan dan juga tidak memakai
kantong plastik saat pelanggan mengambil laundry.
3.2
Saran
Untuk dapat memperoleh
tata kelola perusahaan yang baik, kita perlu memahami lebih dalam tentang Good
Corporate Governance yang mana dapat membantu kita membentuk perusahaan yang
baik sesuai dengan tujuan yang ditentukan oleh perusahaan sebelumnya. Oleh
sebab itu, pembahasan ini dapat membantu para pembaca untuk dapat dijadikan
referensi yang mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik.
Daftar
Pustaka
A.
Prasetyantoko, 2008. Corporate Governance:
Pendekatan Institusional, Gramedia Jakarta
Komentar
Posting Komentar